Sosialisasi Juknis BOP RA dan BOS Madrasah
Langara, 2 Maret 2020. Kegiatan sosialiasi Juknis BOP RA dan BOS Madrasah lingkup Kemenag Kab. Konkep di pusatkan di aula Kantor Kemenag Kab. Konkep. Pada kegiatan tersebut Oma Irama selaku pemateri dan Kasi Kelembagaan Bidang Pendmad Kanwil Kemenag Prov. Sultra menekan bahwa RKAM dibuat berdasarkan kebutuhan madrasah tanpa keluar dari rambu2 yang telah ditetapkan dalam juknis khusus untuk honor GBPNS tidak boleh melewati 30% anggaran BOS melebihi dari itu harus ada persetujuan dari kepala kantor. Sejalan dengan itu Juraiddin selaku Kasi Pendis mengatakan bahwa setelah selesainya sosialisasi juknis BOP RA dan BOS madrasah maka madrasah mulai besok silakan mengajukan pencairan dana BOS dengan melengkapi persyaratan pencairan. (Jr)